Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggotanya yang Salah Tembak, Polri Bakal Cek SOP Izin Kepemilikan Senpi

Kompas.com - 29/11/2018, 16:30 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, kepemilikan senjata api oleh anggota Kepolisian telah melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang terjadi beberapa waktu.

Baca juga: 5 Fakta Meninggalnya Juru Parkir di Palembang, 18 Polisi Diperiksa hingga Dugaan Salah Prosedur

Anggota Polsek Pamulutan yang kala itu tengah mengejar pelaku pembunuhan memberi tembakan peringatan, namun peluru menyasar warga lain dan mengakibatkan seorang juru parkir bernama Ariansyah (24) meninggal dunia.

“Polda akan membuat TR (Telegram Rahasia) arahan dan Mabes akan membuat TR juga akan Polda untuk mengecek SOP penerbitan surat ijin pemegang senpi bagi anggota Polri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Terkait kasus peluru nyasar itu, Dedi mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab satuan wilayah di Polda setempat untuk mengontrol anggotanya masing-masing.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Juru Parkir Saat Penggerebekan

Dedi menuturkan, sejak dulu telah diterapkan SOP yang sangat ketat bagi calon anggota Polri yang akan memegang senpi dinas.

Untuk penggunaan senpi bagi anggota Polri, tambah Dedi harus melalui serangkaian ujian. Bila telah lulus dari serangkaian tes, barulah anggota Polri diizinkan menggunakan senpi.

“Pertama ujian administrasi, kedua tes psikologi, ketiga tes menembak. Kalau lulus baru ajukan izin ke atasan kalau atasan ACC (diterima) baru boleh pegang senpi, mekanismenya ketat,” ujar Dedi.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Juru Parkir yang Kena Peluru Nyasar Saat Penggerebekan

Sementara, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menuturkan, instrumen untuk mengetahui apakah penembakan oleh Polisi sah atau tidak diukur dari Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.

Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 itu mengatur soal implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas.

Bekto mengatakan, prosedur mengenai penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus ditaati oleh semua anggota Polri.

“Anggota Polri yang melakukan penembakan membuat laporan, wajib menolong korban dan Propam harus memeriksa anggota tersebut bahwa ketentuan penembakan sudah sesuai aturan atau tidak,” jelas Bekto.

Kompas TV Setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com