Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kode "Ngopi" dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 29/11/2018, 05:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, ada kode "ngopi" dalam kasus dugaan suap terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan bersama seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap terkait kepengurusan perkara perdata di pengadilan.

Adapun pihak yang diduga menjadi penyuap adalah seorang pengacara Arif Fitrawan dan swasta Martin P Silitonga.

"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana, jadi ngopi enggak?'" kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

Baca juga: Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel

Alexander memaparkan, kode "ngopi" tersebut berkaitan dengan janji pemberian uang dari Arifin melalui Ramadhan selaku perantara.

"MR (Muhammad Ramadhan) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi "ngopi" enggak? 'Nah, itu untuk mereka bertemu," kata Marwata.

Dalam pertemuan itu, kedua oknum hakim tersebut juga menanyakan apakah uang yang dijanjikan melalui Ramadhan sudah ada atau belum.

"Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada apa belum? Seperti itu," papar Alexander Marwata

Diduga realisasi suap sekitar Rp 650 juta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada awalnya Arif dan Martin menyepakati akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua oknum hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

Baca juga: Realisasi Uang Suap untuk Dua Hakim PN Jaksel Diduga Sekitar Rp 650 Juta

"Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti MR sebenarnya dealnya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri.

Ramadhan tercatat pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia diduga menjadi perantara suap dalam kasus ini.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.

Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan oleh Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK.

Baca juga: Sudah Ada Aturan Jelas, MA Bingung Masih Ada Hakim Terjaring OTT KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com