JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, ada kode "ngopi" dalam kasus dugaan suap terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan bersama seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap terkait kepengurusan perkara perdata di pengadilan.
Adapun pihak yang diduga menjadi penyuap adalah seorang pengacara Arif Fitrawan dan swasta Martin P Silitonga.
"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana, jadi ngopi enggak?'" kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
Baca juga: Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel
Alexander memaparkan, kode "ngopi" tersebut berkaitan dengan janji pemberian uang dari Arifin melalui Ramadhan selaku perantara.
"MR (Muhammad Ramadhan) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi "ngopi" enggak? 'Nah, itu untuk mereka bertemu," kata Marwata.
Dalam pertemuan itu, kedua oknum hakim tersebut juga menanyakan apakah uang yang dijanjikan melalui Ramadhan sudah ada atau belum.
"Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada apa belum? Seperti itu," papar Alexander Marwata
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada awalnya Arif dan Martin menyepakati akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua oknum hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
Baca juga: Realisasi Uang Suap untuk Dua Hakim PN Jaksel Diduga Sekitar Rp 650 Juta
"Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti MR sebenarnya dealnya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri.
Ramadhan tercatat pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia diduga menjadi perantara suap dalam kasus ini.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan oleh Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK.
Baca juga: Sudah Ada Aturan Jelas, MA Bingung Masih Ada Hakim Terjaring OTT KPK