JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan berawal pada Selasa (27/11/2018).
"Tim KPK mengamankan AF (seorang pengacara, Arif Fitrawan) dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Secara bersamaan, tim KPK lainnya mengamankan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan di kediamannya di kawasan Pejaten Timur.
KPK juga sempat mengamankan seorang petugas keamanan.
"Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47.000 dollar Singapura," kata Alexander Marwata.
Baca juga: Realisasi Uang Suap untuk Dua Hakim PN Jaksel Diduga Sekitar Rp 650 Juta
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak secara terpisah mengamankan Iswahyu dan Irwan di kawasan Jalan Ampera Raya.
Dari pihak yang diamankan, KPK menetapkan Iswahyu, Irwan, Ramadhan dan Arif sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yaitu Martin P Silitonga. Ia diduga menjadi pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan perkara perdata yang ditangani dua hakim tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada awalnya Arif dan Martin menyepakati akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
Baca juga: Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel
"Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti MR sebenarnya dealnya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri.
Ramadhan tercatat pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia diduga menjadi perantara suap dalam kasus ini.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan oleh Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK.
Baca juga: KPK Tunggu Penetapan Hakim Terkait Izin untuk Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya
Pemberian uang terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PT CLM itu kan punya kekayaan dan punya saham kemudian salah satu pihak itu yang punya PT CLM melakukan perjanjian dengan PT APMR. PT ini mengakuisisi saham CLM," kata Febri.
Pihak penggugat, lanjut Febri, keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham tersebut sepenuhnya ke PT CLM lagi.
Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka
"Ini yang diduga diurus oleh orang-orang ini agar untuk dua hal, keputusan selanya tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, lanjut ke pokok perkara. Kedua, agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," papar Febri.
KPK menduga pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan perkara perdata itu adalah Martin.
Ia sendiri saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
"Ada pihak yang diduga berkepentingan, meskipun dia (Martin) tidak masuk sebagai penggugat secara formil. Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad," ungkap Febri.
Baca juga: MA Akan Sanksi Hakim yang Terjaring OTT
Dalam kasus ini, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.