Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Indef: Wacana PKS Hapus Pajak Sepeda Motor Tidak Cermat

Kompas.com - 28/11/2018, 22:55 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Institute for Development of Economics and Development (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, wacana yang digulirkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal menghapus pajak sepeda motor dan pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup tidak cermat dalam memikirkan dampak jangka panjang jika rencana itu diberlakukan.

"Ada beberapa catatan. Pertama, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor itu besar. Contohnya di Jawa Tengah, pemerintah provinsi mendapatkan 32 persen pemasukan dari PAD," kata Rusli saat menghadiri diskusi bertajuk "Kontroversi Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup" di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dalam diskusi tersebut hadir pula Juru Bicara PKS Pipin Sopian, pegiat sosial media Hafidz Ary Nurhadi, dan Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Ivan Virnanda.

Baca juga: Wapres Kalla Nilai Janji PKS soal Penghapusan Pajak Sepeda Motor Tak Realistis

Catatan kedua, lanjut Rusli, penghapusan pajak kendaraan bermotor justru akan memberatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menganggarkan pembenahan dan perawatan jalan serta fasilitas penunjang jalan seperti jalan layang.

"Ketiga, itu (penghapusan) akan mendistorsi masyarakat Indonesia dalam menggunakan transportasi publik. Jadi, masyarakat akan semakin banyak membeli sepeda motor," kata dia.

Dan terakhir, seperti diungkapkan Rusli, masalah emisi gas karbon dari peningkatan jumlah sepeda motor akan merusak lingkungan dan menurunkan kualitas udara.

Janji PKS

Sebelumnya, PKS menjanjikan dua program jika mereka terpilih di Pemilu 2019. Dua program tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Pajak sepeda motor yang dimaksud yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkapasitas mesin satuan sentimeter kubik (CC) yang kecil.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzammil Yusuf mengungkapkan alasan PKS mencetuskan kebijakan penghapusan pajak kendaraan roda dua ber-CC kecil.

Bagi Almuzzammil, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif untuk pemilik kendaraan.

Baca juga: PKS Janji Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan SIM Seumur Hidup, Apa Kata Kakorlantas?

Berdasarkan data yang dipaparkan PKS, sebagian besar pemilik sepeda motor adalah masyarakat menengah ke bawah.

Oleh karena itu, PKS ingin meringankan beban biaya hidup masyarakat yang memiliki motor.

Di sisi lain, PKS juga melihat bahwa sepeda motor sudah dijadikan sebagai alat produksi bagi publik.

Dengan demikian, penghapusan pajak sepeda motor bisa menghemat waktu masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari dan tak perlu mengurusi hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com