Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus untuk melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) 2018.
Informasi ini tersebar di media sosial pada Selasa (27/11/2018).
Namun, Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi itu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Surat itu juga dilengkapi dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Agama RI dan juga tanggal pembuatan surat pada 27 November 2018.
Dalam surat edaran bernomor B-12060/DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/11/2018 juga menginformasikan bahwa seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera melunasi biaya keberangkatan haji tahun 1440H/2019M.
Adapun pelunasan biaya keberangkatan haji ini dilakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain itu, surat edaran ini juga meminta Badan PIHK untuk secepatnya menyelesaikan administrasi calon jemaah haji yang masuk kuota dan jamaah haji cadangan.
Badan PIHK juga diminta untuk menghubungi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, HM Arfi Hatim MAg di nomor telepon (021) 44527417 dan 08126849971.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menegaskan, surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus merupakan surat palsu atau hoaks.
"Kami mendapatkan informasi surat edaran palsu ini hari Selasa (27/11/2018) melalui medsos. Setelah itu kami klarifikasi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/11/2018).
Sementara, ada seorang warganet yang bertanya mengenai perbedaan ciri surat edaran palsu dengan yang asli.
"Ada beberapa poin yang membedakan antara surat edaran asli dengan yang palsu, yakni dari sisi tata persuratan yang resmi berlaku, yang beredar formatnya salah," ujar Mastuki.
"Surat itu setelah dicek memang tidak diedarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)," tambah dia.
Ciri lain yang menunjukkan perbedaan, antara lain tidak adanya progres penyelenggaraan haji dan nomor kontak yang tertera bukan nomor asli.
Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri.
Dalam unggahan itu, dituliskan bahwa proses haji 2018 sudah selesai pada 24 Agustus 2018 lalu, namun dalam surat edaran disebutkan jika jemaah haji diminta melunasi ONH 2018.
Pihak Kemenag dalam caption-nya juga menuliskan, sampai hari ini belum ada daftar yang menyebutkan jemaah haji yang telah lunas administrasi.
Mastuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap edaran surat palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.