Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Suap DPRD Sumut agar Tak Ajukan Interpelasi soal Materi Poligami

Kompas.com - 28/11/2018, 16:16 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Helmiati, Muslim Simbolon, dan Sonny Firdaus didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Salah satunya, suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi terhadap pihak eksekutif.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Sumut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut jaksa, pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo

Dugaan pelanggaran itu terkait Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.

Selanjutnya, menurut jaksa, Gatot menghubungi Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Gatot meminta agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi.

Untuk memenuhi permintaan Gatot, Ajib mengadakan pertemuan yang dihadiri 16 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi-fraksi.

Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Muhammad Arfan menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Gatot apabila anggota DPRD tidak jadi mengajukan hak interpelasi.

Menurut jaksa, Gatot kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Lima Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo

Selain itu, terkait materi poligami, Gatot mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadinya.

"Untuk itu, Gatot akan memberikan uang kepada anggota DPRD yang menolak interpelasi dan menarik usulan hak interpelasinya," kata jaksa.

Menurut jaksa, disepakati bahwa anggota DPRD yang menolak interpelasi akan mendapat uang Rp 15 juta.

Gatot memerintahkan stafnya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar guna diberikan kepada anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Helmiati didakwa menerima uang Rp 495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com