Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2018, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Yudisial (KY) lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengujian peraturan Pemilu di Mahkamah Agung (MA).

Titi menilai, putusan PTUN terkait sengketa Pemilu sangat krusial terhadap proses kepemiluan.

Oleh karenanya, sebagai lembaga yang menjembatani antara lembaga pemegang kekuasaan dan lembaga peradilan hukum, penting bagi KY lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kami minta KY agar lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di PTUN, maupun hal-hal yg berkaitan pengujian peraturan pemilu di MA," kata Titi saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: Regulasi Pemilu dan Ancaman Money Politics

Menurut Titi, fungsi KY dapat dimaksimalkan untuk menghindari atau menyelesaikan perbenturan sejumlah putusan lembaga peradilan hukum.

KY, diharapkan menjadi lembaga yang mencegah terjadinya multitafsir dari suatu putusan.

Putusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 65 P/HUM/2018, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.

Ketiga putusan lembaga peradilan hukum itu, seluruhnya memuat tentang syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Titi menyebut, banyak kontroversi yang ditimbulkan pasca MA dan PTUN mengeluarkan putusan. Padahal, MK lebih dulu membuat keputusan tentang larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Oleh karenanya, peran KY dibutuhkan untuk mengatasi potensi benturan putusan lembaga peradilan hukum.

"Dan mestinya sudah sepantasnya kekuasaan kehakiman dijalankan berdasarkan supremasi konstitusi. Bukan dengan membuat putusan yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan keadilan," ujar Titi.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: Perludem Berencana Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Wakil ketua umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana bergabungnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama ke PDI Perjuangan. Dasco menyebut wacana bergabungnya Ahok ke PDIP sepenuhnya menjadi hak konstitusional mantan Bupati Belitung Timur itu. Dasco pun tidak mempermasalahkan citra Ahok yang kerap berpindah partai termasuk pernah menjadi kader Gerindra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Nasional
Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Nasional
PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Nasional
Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Nasional
Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Nasional
Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi 'E-Commerce'

Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi "E-Commerce"

Nasional
KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

Nasional
PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

Nasional
Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Nasional
Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Nasional
Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Nasional
Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Nasional
Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Nasional
Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com