JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ahli hukum tata negara mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan saran kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, terkait sikap mereka terhadap pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU kembali melakukan pertemuan dengan para ahli hukum tata negara Selasa (27/11/2018), setelah sebelumnya melakukan pertemuan serupa, Rabu (14/11/2018).
Sejumlah ahli hukum tata negara yang hadir di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dari pertemuan itu, muncul sejumlah saran dan pandangan, di antaranya:
1. KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD
2. KPU disarankan untuk mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Langkah tersebut, kata Feri Amsari, bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, sebagaimana syarat pencalonan anggota DPD.
3. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.
Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen. Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.
Baca juga: OSO Disarankan Fokus Urus Hanura Ketimbang Maju Jadi Calon DPD
Alih-alih mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO disarankan untuk fokus kepada partainya.
Apalagi, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
4. Titi Anggraini menyebut pihaknya berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 471 ayat 7 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.