Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

Kompas.com - 28/11/2018, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ahli hukum tata negara mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan saran kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, terkait sikap mereka terhadap pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU kembali melakukan pertemuan dengan para ahli hukum tata negara Selasa (27/11/2018), setelah sebelumnya melakukan pertemuan serupa, Rabu (14/11/2018).

Sejumlah ahli hukum tata negara yang hadir di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dari pertemuan itu, muncul sejumlah saran dan pandangan, di antaranya:

1. KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

2. KPU disarankan untuk mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Langkah tersebut, kata Feri Amsari, bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, sebagaimana syarat pencalonan anggota DPD.

3. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.

Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen. Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.

Baca juga: OSO Disarankan Fokus Urus Hanura Ketimbang Maju Jadi Calon DPD

Alih-alih mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO disarankan untuk fokus kepada partainya.

Apalagi, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

4. Titi Anggraini menyebut pihaknya berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 471 ayat 7 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com