Pasal tersebut, mengatur soal proses penyelesaian sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat final dan mengikat.
Titi mengatakan, putusan PTUN terkait penyelesaian sengketa pemilu yang bersifat final dan mengikat adalah tidak lazim.
Sebab, dalam hal sengketa administrasi negara, PTUN merupakan lembaga peradilan hukum di tingkat pertama. Oleh karenanya, tidak lazim jika kemudian putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO
Putusan PTUN itu merujuk pada putusan Nomor 242 yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut, dan menerbitkan SK yang baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.
5. Pada pertemuan KPU dengan ahli hukum tata negara sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Aulia Kasanova menyarankan KPU untuk menjalankan putusan MK. Sebab, putusan MK memiliki hierarki yang lebih tinggi dibanding putusan MA dan PTUN.
Aulia mengatakan, MK dalam mengeluarkan putusan menerjemahkan penafsiran Undang-Undang yang kemudian diperbandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau untuk memilih tingkatan putusan MA, TUN, atau MK, ya jelas dalam konteks putusan, putusan MK lebih tinggi. MK hadir di era reformasi dan bentuk perjuangan hak konstitusional warga negara," kata Aulia di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang itu mengatakan, putusan MK juga bersifat final and binding, yang berarti berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan.
Selain mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan ketiganya tanpa menimbulkan persoalan baru.
Dalam proses pengambilan keptusan, KPU akan mempertimbangkan hasil pertemuan dengan para ahli hukum dan audiensi dengan MK yang digelar Kamis (22/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.