Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO

Kompas.com - 28/11/2018, 09:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkelit karena tak mau jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Yusril, KPU takut kehilangan muka ketika menjalankan putusan PTUN.

Putusan itu sendiri berisi perintah Majelis Hakim PTUN kepada KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) mereka yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan KPU mengganti SK OSO, dengan menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.

"KPU hanya berkelit-kelit tidak mau melaksanakan putusan PTUN karena takut kehilangan muka. Padahal di sini tidak ada kepentingan pribadi. KPU menjalankan tugas negara secara netral dan obyektif," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Yusril menilai, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak bisa memahami hukum dengan jernih. KPU bahkan disebut berotak kotor karena politik kepentingan.

Ia menyebut, seharusnya KPU bisa segera melaksanakan putusan PTUN, bukannya berkelit di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD.

Dalam pandangan Yusril, putusan MK bersifat normatif. KPU sudah melaksanakan putusan MK tersebut dengan membuat revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 tahun 2018, dengan menambahkan syarat calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan parpol.

Namun demikian, putusan MK tidak berlaku surut. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018.

Putusan MA itulah yang kemudian menjadi dasar bagi PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan PTUN, lanjut Yusril, bersifat imperatif, yaitu harus dijalankan oleh KPU.

Baca juga: OSO Disarankan Fokus Urus Hanura Ketimbang Maju Jadi Calon DPD

"Sifat putusan MK dan MA adalah normatif karena menguji keberlakuan sebuah norma. Sedangkan Putusan PTUN bersifat imperatif, yakni perintah kepada KPU untuk melaksanakannya," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN.

Pada Pemilu 2024, Yusril mengatakan, KPU dapat memberlakukan putusan MK yang menyebutkan anggota partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat prospektif ke depan, bukan retroaktif ke belakang.

"Jadi calon anggota DPD yang tidak ada lagi pengurus parpol baru bisa diberlakukan mulai Pemilu 2024. Kepastian hukum menjadi jelas dengan Putusan MA yang membatalkan pemberlakuan surut putusan MK sebagaimana tertuang dalam PKPU 26/2018," tutur Yusril.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com