Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Pejabat PLN, KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Maulani

Kompas.com - 27/11/2018, 22:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Suprateka untuk menggali lebih jauh adanya dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Kotjo di Pengadilan Tipikor

"Pendalaman sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pada saksi ini kami dalami sejauh mana pengetahuannya termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga saat itu dihadiri oleh Direktur Utama PT PLN dan ES (Eni Maulani Saragih)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Eni Maulani Saragih seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Eni Maulani Saragih seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Adapun beberapa poin yang digali seperti kapan pertemuan itu pernah terjadi serta konteks pembicaraan dalam pertemuan.

"Kami menduga pertemuannya dilakukan tidak di kantor PLN, tetapi di luar kantor, di suatu tempat di Jakarta. Itu yang sedang diidentifikasi," kata dia.

Selain Eni, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak pemberi suap.

Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Kompas TV Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo menyebut mantan wakil ketua komisi VII DPR fraksi Golkar Eni Maulani Saragih berperan dalam mengatur pertemuan dengan direktur utama PT PLN Sofyan Basir. Penjelasan ini disampaikan Johannes Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis Siang. Eni menurut Kotjo bisa membantunya mengatur lebih cepat pertemuannya dengan Direktur PLN Sofyan Basir. Kotjo membantah telah menjanjikan uang kepada Eni apabila proyek PLTU berhasil dikerjakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com