JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Suprateka untuk menggali lebih jauh adanya dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Kotjo di Pengadilan Tipikor
"Pendalaman sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pada saksi ini kami dalami sejauh mana pengetahuannya termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga saat itu dihadiri oleh Direktur Utama PT PLN dan ES (Eni Maulani Saragih)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
"Kami menduga pertemuannya dilakukan tidak di kantor PLN, tetapi di luar kantor, di suatu tempat di Jakarta. Itu yang sedang diidentifikasi," kata dia.
Selain Eni, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.