JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/11/2018).
Eni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Febri mengatakan, agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa KPK akan menguraikan lebih lanjut peranan dan dugaan penerimaan uang oleh Eni terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Dalam kasus ini, selain Eni, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau
Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.