Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Dufi Bertambah, Total Jadi 5 Orang

Kompas.com - 27/11/2018, 13:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mantan jurnalis yang ditemukan tewas di dalam drum.

Tersangka yaitu berinisial W yang berperan menguasai dan menjual mobil Dufi.

“Ada tambahan update tambahan hari ini dari hasil pemeriksaan penyidik ada juga ternyata dua pelaku kemarin baru mendapat satu atas nama Z, sekarang nambah lagi W,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Dalam melakukan aksinya, W bekerja sama dengan Z. Kini keduanya masih buron.

“Sama dengan tersangka Z, mereka (Z dan W) bersengkokol untuk menguasai mobil nanti hasilnya dibagi,” kata Dedi.

Baca juga: Mobil Milik Dufi Sudah Diserahkan ke Polres Bogor

Adapun mobil milik almarhum Dufi telah ditemukan di daerah Lampung Utara.

Mobil tersebut ditemukan di depan gudang milik seorang warga di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (23/11/2018).

Polisi awalnya menerima laporan warga pemilik gudang bahwa Innova itu menghalangi akses masuk ke gudangnya.

Saat ditemukan, mobil tersebut tidak memiliki plat nomor di bagian depan maupun belakang.

Dengan demikian, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah sepasang suami istri M dan S, adapula Y, Z, serta W.

Saat ini, Polri kata Dedi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang berinisial Z dan W yang masih buron itu.

Polisi telah mendeteksi keberadaan Z. Namun, untuk keberadaan W, Dedi belum memberikan penjelasan terkait posisinya saat ini.

Baca juga: Ini Keterangan yang Diperoleh Polisi dari Tersangka Pembunuh Dufi

“Timsus (tim khusus) dibentuk oleh Polres Bogor dan Polda Jabar membagi dua tim, satu melakukan pengejaran kepada Z, satu W pemberkasan masih berlanjut,” tutur Dedi.

Dedi menuturkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan prarekontruksi untuk memperkuat dan memperjelas perkara kejadian. Hal itu dilakukan untu mencocokkan peristiwa dengan alat bukti yang ditemukan di TKP, serta para keterangan-keterangan dari para pelaku di TKP.

“Prarekonstruksi untuk mengungkap peran terang benderang,” kata Dedi.

Pembunuhan Dufi diketahui setelah jenazahnya ditemukan seorang pemulung berinisial SA di dalam drum di sebuah lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018).

Saat melihat kondisi jenazah, keluarga menduga Dufi tewas dibunuh. Dugaan tersebut diperkuat dengan hilangnya mobil yang diparkir Dufi di Stasiun Rawabuntu saat ia pergi bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com