KOMPAS.com — Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) menambah jumlah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melamar di instansinya.
Pengumuman ini disampaikan melalui situs Kemenristek Dikti dengan surat resmi bernomor 5227/A.A2/KP/2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Ainun Na'im.
Kemenristekdikti menyebutkan, hal ini dilakukan atas pertimbangan tembusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/622/SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan tembusan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 168-9/93 tanggal 22 November 2018 tentang Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Baca juga: Sejumlah Catatan untuk CPNS 2018
Dalam informasi yang ada, diberikan daftar nama peserta tambahan yang dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes SKD.
Dari data tersebut, banyaknya peserta tambahan yang dapat mengikuti tes SKD untuk Kemenristekdikti sebanyak 554 orang.
"(Pelamar yang disebutkan) ditetapkan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD," kata Ainun Na'im dalam keterangan tertulis, Senin (26/11/2018).
Daftar nama peserta tambahan dan jadwal pelaksanaan tes dapat diunduh di sini.
Tes akan digelar di 26 titik yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Baca juga: Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya
Berikut daftar lokasi tesnya:
1. BKN Pusat
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
3. Kantor Regional II BKN Surabaya
4. Kantor Regional III BKN Bandung
5. Kantor Regional IV BKN Makassar
6. Kantor Regional VI BKN Medan
7. Kantor Regional VII BKN Palembang
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
9. Kantor Regional X BKN Denpasar
10. Kantor Regional XI BKN Manado
11. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
12. Kantor Regional XIII BKN Aceh
13. UPT BKN Ambon
14. UPT BKN Batam
15. UPT BKN Bengkulu
16. UPT BKN Gorontalo
17. UPT BKN Jambi
18. UPT BKN Kendari
19. UPT BKN Lampung
20. UPT BKN Mamuju
21. UPT BKN Mataram
22. UPT BKN Padang
23. UPT BKN Palangkaraya
24. UPT BKN Pontianak
25. UPT BKN Semarang
26. UPT BKN Serang
Pengumuman ini merupakan hasil keputusan panitia seleksi CPNS 2018 Kemenristekdikti.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Ainun.