JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengintensifkan pencarian terhadap satu tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Satu tersangka itu adalah seorang swasta sekaligus orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Dalam kasus tersebut, Irwandi bersama Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
"Tentu kami akan lebih mengintensifkan proses pencarian dan juga akan dibicarakan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018) malam.
Baca juga: Selama 5 Tahun, Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar dari Proyek Dermaga Sabang
Menurut Febri, hal tersebut dilakukan karena Izil tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
"Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut ya (langkah berikutnya)," ungkapnya.
Sebelumnya, Febri pernah menyarankan agar Izil segera mendatangi kantor kepolisian setempat. Dengan begitu, KPK akan bekoordinasi dengan kepolisian untuk memproses penyerahan diri tersebut.
"Bisa memberikan informasi kepada kantor kepolisian setempat dan kemudian kami akan berkoordinasi terkait proses penyerahan diri tersebut," kata dia.
Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.