Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kecurangan dalam Program JKN Bisa Dilakukan Semua yang Terkait

Kompas.com - 26/11/2018, 20:32 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan riset Indonesia Corruption Watch soal potensi fraud atau kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Anggota Direktorat Litbang KPK, Winda, mengatakan semua pihak yang berkaitan dengan program ini bisa melakukan kecurangan.

"Fraud di JKN ini kan bisa dilakukan semua yang terkait. Tidak hanya oleh petugas medis, oleh peserta pun bisa melakukan kecurangan," ujar Winda dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Senin (26/11/2018).

"Petugas BPJS pun bisa melakukan kecurangan. Semua yang terkait bisa lakukan kecurangan. Dinas Kesehatan pun bisa, tidak hanya dokter dan pelayan kesehatan," tambah dia.

Oleh karena itu, dia menilai penting untuk membangun kesadaran semua pihak agar tidak melakukan kecurangan. Winda mengatakan lembaga seperti ICW juga bisa menjadi pengingat semua pihak agar kecurangan tidak dilakukan.

Baca juga: Jumlah Peserta JKN-KIS Naik, BPJS Kesehatan Tetap Defisit

"Ini harus dibangun semua pihak karena ini program nasional, anggarannya besar. Jadi kita memang harus membangun kesadaran semua pihak," kata dia.

Winda mengatakan masalah kecurangan dalam program JKN ini sebenarnya harus ditangani secara khusus. KPK saat ini sedang menyusun pedoman penanganan kecurangan bersama dengan pemerintah pusat.

Namun sampai saat ini, belum jelas lembaga apa yang berwenang dalam menangani kecurangan dalam program ini.

"Ini harus dimulai, jangan sampai dibiarkan saja," kata Winda.

Potensi "fraud" menurut ICW

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto memaparkan potensi fraud atau kecurangan dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Potensi ini didapati dari riset sederhana terhadap sejumlah pelaku atau pelaksana program JKN dari mulai pasien, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyedia obat.

Agus mengatakan sebenarnya pencegahan kecurangan dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. Riset mereka dilakukan berdasarkan Permenkes itu.

"Kami melakukan semacam riset sederhana dengan melibatkan masyarakat terutama pasien terkait apakah proses pengawasan atau pencegahan yang dilakukan berdasarkan mengacu pada permenkes sudah dilengkapi atau tidak," ujar Agus.

Baca juga: ICW Nilai Tren Kecurangan Dana Program JKN Berpotensi Meningkat

Agus mengatakan riset ini dilakukan pada tahun 2017. Fasilitas kesehatan yang dipantau adalah 19 Rumah Sakit Umum Daerah, 15 RS Swasta, dan 26 puskesmas yang tersebar di 15 daerah.

Dari segi peserta atau pasien, ICW menemukan 10 potensi kecurangan.

"Peserta misalnya membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas atau memalsukan status kepesertaannya," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com