Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Catatan untuk CPNS 2018

Kompas.com - 26/11/2018, 17:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai dinamika mewarnai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Publik menyoroti mekanisme, ketentuan, dan kebijakan terkait rekrutmen pegawai negara ini.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, BKN sedang menyelesaikan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai kriteria penetapan kebutuhan PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018.

Setelah SKD berlangsung, banyak peserta tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal ini membuat pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil atau PNS.

Sejumlah catatan mewarnai rekrutmen CPNS 2018.

Passing grade

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, banyak faktor yang menyebabkan sedikitnya jumlah peserta CPNS tidak dapat memenuhi passing grade.

Faktor tersebut dari sisi pemerintah maupun peserta.

Agus mengatakan, dari sisi pemerintah, bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antar kementerian terkait.

Sementara, peserta kurang memahami soal yang diujikan karena perubahan cara pandang mereka, salah satunya karena telah terkontaminasi oleh gadget.

Setiap dikeluarkannya suatu aturan baru, pasti muncul perdebatan di masyarakat. Agus menilai, harus ada jalan keluar dari polemik yang terjadi.

"Perubahan kebijakan itu tidak masalah, sejauh itu memperbaiki," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Terkait perubahan-perubahan yang terjadi secara spontan ini, Agus menilai, ke depannya dapat dijadikan acuan agar lebih baik.

"Itu (perubahan kebijakan) persoalan di pemerintahan memang. Mereka cukup kaget (banyak yang tidak lolos). Karena dalam membuat soal kan harus disesuaikan. Tidak bisa soal tahun lalu diterapkan untuk tahun ini, mungkin sudah beda wawasan pesertanya," ujar dia.

"Buktinya soalnya tidak dipahami oleh peserta, ada persoalan di soalnya itu. Harus disesuaikan dengan yang ada. Untuk tahu apa yang dicari (pemerintah), Kementerian PANRB harus berbicara dengan kementerian lain atau lembaga yang menangani pendidikan, termasuk membuat soal dan sebagainya," lanjut Agus.

Umumkan dulu

Saat ini perhatian publik tengah tertuju pada hasil SKD yang belum diumumkan secara resmi. Menurut Agus, pemerintah dapat mengumumkan hasil tes tersebut terlebih dahulu.

"Menurut saya, keluarkan dulu siapa lulus tidak lulus, tujuannya kan itu," ucap Agus.

Beberapa lokasi tes SKD memang langsung mengumumkan nilai-nilai peserta yang mengikuti ujian. Namun, hasil tersebut berupa angka secara murni dan tidak ada keterangan lolos atau tidaknya.

Agus mengatakan, pemerintah dapat menjadikan ini sebagai suatu bahan perbaikan.

"Yang pertama di-review apa yang telah terjadi, kenapa, cari sebabnya. Itu di-review, di mana kesalahannya. Misalnya di soal peserta menjawab A, lalu digolongkan," papar dia.

Selain itu, pemerintah juga dapat berkonsultasi dengan ahli, kementerian atau lembaga lain. Hal ini dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan yang diambil dan kebijakan ke depan.

"Supaya kemudian kalau harus remidi atau apa, harus sesuai dengan pemahaman anak-anak (peserta). Jangan dikeluarkan kebijakan dulu, tapi enggak masalah kebijakan mau diubah, ditarik itu enggak masalah," lanjut dia.

Agus menyampaikan, paradigma masyarakat terutama orangtua terhadap pekerjaan menjadi CPNS juga harus diubah.

Selama ini, banyak orangtua memaksa anak untuk menjadi CPNS karena dinilai dapat menjamin masa depan.

"Paradigma itu yang menyulitkan, anak dipaksa untuk jadi CPNS. Di situ persoalannya," kata dia.

Tidak semua lolos

Agus mengatakan, wajar jika banyak yang tidak lolos seleksi CPNS karena banyaknya pelamar dan terbatasnya lowongan yang dibuka.

Namun, ia sepakat jika pemerintah tidak menurunkan passing grade dan tetap menjaga persaingan.

"Tidak semuanya harus diterima. Buat saya yang keterima sedikit ya enggak apa-apa. Itu saja dipakai dulu. Kan masih ada yang honorer juga. Tapi tahun depan harus mempelajari masalah kenapa tidak lulus. Menurut saya ya (seleksi) harus ketat," ujar dia. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekrutmen CPNS 2018 Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com