KOMPAS.com - Berbagai dinamika mewarnai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Publik menyoroti mekanisme, ketentuan, dan kebijakan terkait rekrutmen pegawai negara ini.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, BKN sedang menyelesaikan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai kriteria penetapan kebutuhan PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018.
Setelah SKD berlangsung, banyak peserta tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal ini membuat pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil atau PNS.
Sejumlah catatan mewarnai rekrutmen CPNS 2018.
Passing grade
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, banyak faktor yang menyebabkan sedikitnya jumlah peserta CPNS tidak dapat memenuhi passing grade.
Faktor tersebut dari sisi pemerintah maupun peserta.
Agus mengatakan, dari sisi pemerintah, bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antar kementerian terkait.
Sementara, peserta kurang memahami soal yang diujikan karena perubahan cara pandang mereka, salah satunya karena telah terkontaminasi oleh gadget.
Setiap dikeluarkannya suatu aturan baru, pasti muncul perdebatan di masyarakat. Agus menilai, harus ada jalan keluar dari polemik yang terjadi.
"Perubahan kebijakan itu tidak masalah, sejauh itu memperbaiki," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/11/2018).
Terkait perubahan-perubahan yang terjadi secara spontan ini, Agus menilai, ke depannya dapat dijadikan acuan agar lebih baik.
"Itu (perubahan kebijakan) persoalan di pemerintahan memang. Mereka cukup kaget (banyak yang tidak lolos). Karena dalam membuat soal kan harus disesuaikan. Tidak bisa soal tahun lalu diterapkan untuk tahun ini, mungkin sudah beda wawasan pesertanya," ujar dia.