Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Catatan untuk CPNS 2018

Kompas.com - 26/11/2018, 17:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai dinamika mewarnai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Publik menyoroti mekanisme, ketentuan, dan kebijakan terkait rekrutmen pegawai negara ini.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, BKN sedang menyelesaikan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai kriteria penetapan kebutuhan PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018.

Setelah SKD berlangsung, banyak peserta tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal ini membuat pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil atau PNS.

Sejumlah catatan mewarnai rekrutmen CPNS 2018.

Passing grade

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, banyak faktor yang menyebabkan sedikitnya jumlah peserta CPNS tidak dapat memenuhi passing grade.

Faktor tersebut dari sisi pemerintah maupun peserta.

Agus mengatakan, dari sisi pemerintah, bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antar kementerian terkait.

Sementara, peserta kurang memahami soal yang diujikan karena perubahan cara pandang mereka, salah satunya karena telah terkontaminasi oleh gadget.

Setiap dikeluarkannya suatu aturan baru, pasti muncul perdebatan di masyarakat. Agus menilai, harus ada jalan keluar dari polemik yang terjadi.

"Perubahan kebijakan itu tidak masalah, sejauh itu memperbaiki," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Terkait perubahan-perubahan yang terjadi secara spontan ini, Agus menilai, ke depannya dapat dijadikan acuan agar lebih baik.

"Itu (perubahan kebijakan) persoalan di pemerintahan memang. Mereka cukup kaget (banyak yang tidak lolos). Karena dalam membuat soal kan harus disesuaikan. Tidak bisa soal tahun lalu diterapkan untuk tahun ini, mungkin sudah beda wawasan pesertanya," ujar dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com