Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: 8 Tahun Terakhir, Ada 220 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan

Kompas.com - 26/11/2018, 17:39 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memetakan kasus korupsi yang terjadi di sektor kesehatan dalam kurun delapan tahun terakhir, tepatnya sejak 2010 hingga semester 1 tahun 2018.

Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, ICW mengumpulkan informasi mengenai korupsi di bidang kesehatan berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan melalui media massa dan situs aparat penegak hukum.

"Tren korupsi di sektor kesehatan selama 2010-2018 ini ada 220 kasus korupsi, 538 tersangka. Rata-rata satu kasus ini bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar," ujar Wana dalam diskusi di kawasan Cikini, Senin (26/11/2018).

Wana menjelaskan, setidaknya ada dua aspek yang berpotensi menjadi ladang korupsi yaitu infrastruktur kesehatan dan upaya pencegahan penyakit. Dalam hal infrastruktur kesehatan, Wana menyebut pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan jadi salah satu yang rawan dikorupsi.

Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Korupsi Dana Desa Kecil

Namun, sebenarnya data yang dimiliki ICW menunjukan bahwa tren korupsi di sektor kesehatan sudah menurun.

Penurunan itu tampak pada data 2013. Di tahun tersebut, kasus korupsi sektor kesehatan terdata 99 kasus atau yang tertinggi selama kurun 2010-2018. Sementara tahun ini cuma 18 kasus.

ICW memiliki dugaan terkait alasan penurunan tersebut.

"Pertama, kami melihat kemungkinan penegak hukum tidak secara transparan dalam menyampaikan kasus korupsi mereka. Kedua, bisa jadi penegak hukum tidak lagi memfokuskan korupsi sektor kesehatan sebagai hal krusial," ujar Wana.

Modus mark up

Wana mengatakan dalam catatan ICW, modus korupsi yang paling banyak dilakukan adalah mark up atau penggelembungan anggaran.

ICW mencatat ada 92 kasus korupsi sektor kesehatan yang menggunakan modus mark up. Pada urutan kedua, modus yang digunakan adalah penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: Reformasi Parpol Perlu Dilakukan untuk Cegah Praktik Korupsi

"Mengapa? Kami menduga bahwa modus mark up ini digunakan dalam konteks pengadaan alat kesehatan ataupun obat-obatan," ujar Wana.

Lembaga yang paling banyak melakukan korupsi pun ada di rumah sakit dan dinas kesehatan.

Sedangkan jabatan mereka yang menjadi tersangka dalam korupsi sektor kesehatan ini paling banyak adalan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam catatan ICW, ada 315 ASN yang menjadi tersangka korupsi sektor ini.

"Kami coba untuk mengerucutkan lagi, sekitar 95 orang berprofesi sebagai pejabat pengadaan, 51 orang sebagai kepala dinas, dan 30 orang sebagai dokter," ujar Wana.

Kompas TV Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak, Jumat besok. Danhill diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan Kemenpora.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com