KOMPAS.com — Kepolisian RI menangkap salah satu penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Polisi mengungkapkan, proses penangkapan pelaku tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.
Para Oktober 2018, polisi menangkap pria berinisial JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. JD diketahui memproduksi 843 meme.
Selain JD, sebelumnya, pembuat dan penyebar hoaks terkait Jokowi juga pernah diamankan.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta menangkap dua orang pimpinan tabloid Obor Rakyat pada 8 Mei 2018.
Dua orang tersebut adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat H Darmawan Sepriyosa.
Kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta. Setyardi diamankan di Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di Tebet Timur.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Pimpinan Tabloid Obor Rakyat
Tabloid Obor Rakyat diproduksi satu juta eksemplar dan disebarkan ke 724.000 masjid dan 28.000 pondok pesantren di beberapa daerah Pulau Jawa.
Kekecewaan tersebut disalurkan dalam bentuk kritikan terhadap Jokowi yang ditulis melalui penerbitan tabloid Obor Rakyat.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, tabloid ini memuat pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014.
Baca juga: Romahurmuziy Blak-blakan soal Dalang di Balik Obor Rakyat untuk Serang Jokowi
Pencetakan dan pengepakan tabloid Obor Rakyat disebut menghabiskan dana lebih dari Rp 250 juta.
Atas peristiwa ini, kedua pelaku dijatuhi pidana selama 8 bulan dan dieksekusi di Lapas Cipinang.
JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, diamankan oleh Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa hari lalu.
Pelaku ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh, pada 15 Oktober 2018. Dibutuhkan waktu satu tahun bagi pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang menggunakan nama samaran SR23 ini.