JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).
Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan
Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf
Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.