Para guru honorer beberapa waktu lalu sempat berdemo bahkan sampai menginap di seberang Istana menuntut agar mereka diangkat sebagai PNS.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pembatasan umur yang diberlakukan pemerintah dalam merekrut guru honorer menjadi PNS adalah kebijakan yang tidak adil.
Sebab, guru yang sudah mengabdi sejak lama justru tidak mempunyai peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Sementara, jika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka para guru honorer juga tidak mendapatkan hak PNS seperti uang pensiun.
"Pada dasarnya kami hanya menuntut keadilan kok. Kebijakan pemerintah yang hanya merekrut guru honorer dibawah 35 tahun itu tidak adil," ucap Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.