Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercermin dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum di Indonesia Belum Perhatikan Aspek Relasi Kuasa

Kompas.com - 25/11/2018, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menyebut, proses hukum di Indonesia masih belum mampu melihat aspek relasi kuasa.

Hal itu, tercermin dari proses hukum kasus pelecehan seksual Baiq Nuril.

Pada kasus Baiq Nuril, aspek relasi kuasa tercermin dari status dia sebagai pegawai tata usaha honorer SMA 7 Mataram, NTB, sedangkan terduga pelaku merupakan seorang kepala sekolah di SMA tersebut.

Akibat tidak memperhatikan aspek relasi kuasa, Nuril yang merupakan korban pelecehan justru dikriminalisasi dengan dijerat menggunakan Undang-Undang ITE.

Baca juga: 6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril

"Memang kasus Ibu Baiq Nuril ini yang memang paling kelihatan betapa hukum kita itu masih tidak melihat relasi kuasa, ini justru mengorbankan atau mengkrimninalisasikan korban," dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain kasus Baiq Nuril, Mike mengatakan, ada banyak kasus serupa yang juga tidak memperhatikan aspek relasi kuasa.

Akibatnya, muncul pandangan bahwa jika seseorang menempuh proses peradilan berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan yang lebih, maka tidak akan pernah tercapai sebuah keadilan.

Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan muncul persepsi bahwa keadilan tidak pernah tercipta dalam masyarakat.

"Relasi kuasa ini menguatkan bahwa sekuat apapun kita melakukan proses-proses keadilan, ketika yang kita hadapi adalah orang yang punya relasi kuasa, itu tidak akan pernah mencapai keadilan," ujar Mike.

"Sedihnya, ketika ini diteruskan, tentunya akan muncul paradigma di dalam masyarakat bahwa pencapaian keadilan di dalam masyarakat itu tidak akan pernah ada," sambung dia.

Oleh karenanya, Mike melanjutkan, penting untuk memberikan keadilan bagi kasus yang menimpa Nuril.

Harapannya, dari proses hukum yang adil itu, ke depannya akan lahir keadilan-keadilan dalam kasus serupa.

"Ini yang perlu kita dukung, bahwa ketika kasus Baiq Nuril ini tidak kita lihat sebagai kasus yang sebenarnya adalah kekerasan seksual, di sinilah kegagalan untuk mengedepankan itu sendiri," katanya.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com