BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap JD, orang yang diduga menyebarkan fitnah Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Merespons itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa proses hukum bagi JD itu adalah bentuk "tabok". Sebelumnya Jokowi mengungkapkan keinginan menabok orang yang menudingnya anggota PKI.
"Ya itu yang namanya menabok, ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi saat dijumpai di Bandar Udara Raden Inten II Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Presiden Jokowi pun mengingatkan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam.
Jangan sekali-sekali memuat postingan kabar bohong, fitnah dan sebagainya yang bisa merugikan orang lain.
"Jadi hati-hatilah dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati. Tabok itu ya proses hukum tadi," ujar Jokowi.
Dikutip dari Tribunnews.com, JD adalah admin akun media sosial, antara lain suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.
Baca juga: Jokowi Ingin Tabok Pihak yang Menudingnya PKI
Melalui akun-akun tersebut, JD menyebarkan berita bohong, pornografi, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Salah satunya adalah menyebutkan bahwa Jokowi PKI.
Ia menyunting foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap keinginannya menindak para pelaku yang memfitnah dirinya adalah anggota PKI. Jokowi mengaku ingin menabok para pelaku fitnah tersebut.
"Saya belum lahir tapi sudah ada di situ. Gimana kita ini enggak... Mau saya tabok tapi orangnya di mana" ujar Jokowi.