Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitasi Penyandang Disabilitas Mental, KPU Diminta Kerja Sama dengan Banyak Pihak

Kompas.com - 24/11/2018, 20:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan pemilih penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut dia, sudah seharusnya penyandang disabilitas mental diberi hak untuk memilih. Sebab, hak politik menjadi bagian dari hak dasar manusia.

Untuk itu, Yeni mendorong KPU memutuskan sejumlah kebijakan tambahan yang dapat mendukung penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Menurut Yeni, Kebijakan tambahan itu antara lain, KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Misalnya dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. 

Lembaga tersebut, kata Yeni, bisa memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas mental.

"Koordinasi kepada kementerian dan pemerintah penting, supaya para penyandang disabilitas mental yang didaftar dapat menggunakan hak memilihnya pada saat hari pencoblosan," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain itu, KPU juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas mental.

Sebab, pendataan pemilih dilakukan berdasar data kependudukan, yaitu e-KTP atau surat keterangan (suket) pemilih. Pihak yang berwenang dalam menerbitkan dua instrumen data kependudukan itu adalah Disdukcapil.

Tak hanya itu, supaya pendataan pemilih penyandang disabilitas mental dapat berjalan efektif, KPU juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan elite politik, mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental dalam Pemilu.

Hal itu penting, lantaran selama ini masih banyak pihak-pihak yang belum memahami tentang hak penyandang disabilitas mental, utamanya hak sebagai pemilih.

"Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta Pemilu 2018, internal KPU, KPUD, dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait dengan hak politik penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental," tutur Yeni.

Baca juga: Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai Tak Perlu

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Penyandang disabilitas mental yang akan didata sebagai pemilih, adalah mereka yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP.

Dalam melakukan pendataan, KPU akan secara aktif mendatangi rumah sakit jiwa atau panti yang terkait dengan kondisi pemilih penyandang disabilitas mental. Tak menutup kemungkinan juga KPU akan mendatangi rumah penyandang disabilitas.

Kompas TV Satu truk tronton berisi kotak suara datang di gudang KPU Kabupaten Semarang. Truk memuat 2.900 kotak suara.<br /> <br /> Logistik ini belum semua. Karena kebutuhan kotak suara di Kabupaten semarangsebanyak16.199 kotak suara.<br /> <br /> Kekurangan dikirimkan KPU Provinsi pada Minggu 25 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com