Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 24/11/2018, 18:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengatakan, pemilih penyandang disabilitas mental tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Sebab, persyaratan itu tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Penyandang disabilitas mental, kata Yeni, punya hak untuk mencoblos tanpa perlu membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa si pemilih sehat dan bisa menggunakan hak pilih.

"Baik Undang-Undang pemilu, Undang-Undang tentang disabilitas, maupun konvensi internasional disabilitas, tidak ada yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu harus menyertakan surat dari dokter," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental

Yeni menerangkan, umumnya, penyandang disabilitas mental bersifat kronik dan episodik atau kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas mental tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya.

Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.

Kehilangan kapasitas memilih pada episode kambuh ini juga terjadi pada penyakit non jiwa atau penyakit fisik lainnya.

"Yang ditakutkan jika penyandang disabilitas lagi relapse (kambuh), tidak akan mau juga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama kayak orang-orang yang terkena penyakit lain, kalau kambuh juga ga akan mau ke TPS. Jadi tidak perlu surat keterangan dari dokter," tutur Yeni.

Senada dengan Yeni, Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia Irmansyah, juga meminta KPU untuk tak memcantumkan surat rekomendasi dokter sebagai syarat penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal ini, sama halnya dengan penderita penyakit lainnya yang juga tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk mencoblos saat Pemilu.

Jika situasi sedang tidak memungkinkan, tidak hanya penyandang disabilitas mental, siapapun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Tidak memilih bukan karena dia (tidak punya) surat keterangan dokoter, tapi padahal situasi enggak mungkin milih, kan dia lagi di ICU masa dipaksa milih, kan lagi kehilangan kesadaran," ujar Irmansyah.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun demikian, penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Kompas TV Satu truk tronton berisi kotak suara datang di gudang KPU Kabupaten Semarang. Truk memuat 2.900 kotak suara.<br /> <br /> Logistik ini belum semua. Karena kebutuhan kotak suara di Kabupaten semarangsebanyak16.199 kotak suara.<br /> <br /> Kekurangan dikirimkan KPU Provinsi pada Minggu 25 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com