Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

Kompas.com - 24/11/2018, 15:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana menyebut, grasi Presiden tidak mungkin diberikan dalam kasus Baiq Nuril.

Pemberian grasi kepada Nuril, dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi menjadi tindak penyimpangan hukum.

Hal itu dikarenakan grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dalam perkaranya dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Nuril, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE, divonis 6 bulan penjara.

"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika Presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," kata Dio dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam

Grasi adalah pengampunan dari Presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

Dio melanjutkan, syarat seseorang dapat menerima grasi adalah mengakui dirinya bersalah. Sedangkan dalam kasus ini, Nuril merupakan korban yang tidak bersalah.

Namun demikian, Dio melihat adanya upaya dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung penyelesaian kasus Nuril, dengan menjanjikan grasi kepada yang bersangkutan. Tetapi, alih-alih memberikan grasi, Dio lebih menyarankan Presiden untuk memberikan amnesti.

Amnesti, dirasa menjadi langkah hukum yang tepat. Aturan, kata Dio, tak menyebutkan adanya pembatasan amnesti untuk perkara-perkara tertentu. Untuk itu, amnesti dinilai bisa diberikan pada banyak perkara, termasuk pada kasus yang menimpa Nuril.

"Kalau dia (Jokowi) berani grasi, berarti mestinya dia lebih berani lagi untuk amnesti. Karena kewenangannya lebih jelas," ujar Dio.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Baiq Nuril berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, pihaknya belum pinya rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Joko mengatakan, PK adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum. Ia juga menyebut, tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com