Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Bolos Rapat Paripurna Harus Diberi Sanksi Tegas

Kompas.com - 24/11/2018, 13:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, harus ada sanksi tegas bagi para anggota DPR yang bolos rapat paripurna.

Selain itu, menurut dia, nama-nama anggota DPR yang tak disiplin mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan Dewan sebaiknya dipublikasikan berikut alasannya.

Hal itu dikatakan Syamsuddin menanggapi banyaknya anggota DPR yang tak hadir pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung pada Rabu (21/11/2018).

“Kalau partai politik tidak mampu memberikan sanksi itu, ya harus ada sanksi publik. Sanksi publik itu dalam bentuk diumumkan di ruang publik siapa yang tidak hadir,” kata Syamsuddin saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018?).

Syamsuddin mengatakan, sanksi publik harus diberikan untuk mengontrol dan memperbaiki kinerja anggota DPR.

“Sebab kalau tidak diberi sanksi akan semau gue wakil-wakil kita di lembaga perwakilan. Akan semaunya saja, tidak bertanggung jawab, muncul penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi, suap,” ujar Syamsuddin.

Menurut dia, publik harus "mendidik" dan memaksa anggota DPR untuk lebih bertanggung jawab.

“Kalau tidak bangsa ini tidak akan lebih baik dan maju. Kita hanya bisa bermimpi Indonesia emas tahun 2045 apabila tidak ada kesungguhan pembenahan pemilu, partai politik, dan juga membenahi demokrasi kita yang sampai saat ini sebatas elektoral prosedural,” kata Syamsuddin.

Ia menilai, ada dua dimensi yang bisa dilihat dari kehadiran anggota DPR yaitu kehadiran ide dan kehadiran fisik.

“Dua-duanya itu (kehadiran gagasan dan fisik) bentuk akuntabilitas wakil-wakil kita kepada publik,” kata dia.

Syamsuddin juga menyoroti minimnya produk legislasi yang dihasilkan DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, agenda pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 merupakan formalitas bagi anggota DPR.

“Itu hanya (Rapur Pembukaan Masa Sidang) formalitas karena itu hanya pembukaan masa sidang, sehingga tidak ada keputusan penting yang diambil. Mereka merasa tidak memiliki keharusan,” kata Bara.

Bara meminta masyarakat tidak langsung menghakimi para anggota DPR yang tidak hadir rapat paripurna sebagai wakil rakyat yang malas.

Bisa saja para anggota DPR tidak hadir karena tengah mengunjungi konstituen di daerah pemilihannya.

"DPR memiliki kewajiban untuk membantu konstituen mereka di situ, harus dilayani dan media tidak melihat. Media hanya melihat hal-hal seperti tingkat kehadiran di rapat paripurna," kata Bara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com