Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Bolos Rapat Paripurna Harus Diberi Sanksi Tegas

Kompas.com - 24/11/2018, 13:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, harus ada sanksi tegas bagi para anggota DPR yang bolos rapat paripurna.

Selain itu, menurut dia, nama-nama anggota DPR yang tak disiplin mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan Dewan sebaiknya dipublikasikan berikut alasannya.

Hal itu dikatakan Syamsuddin menanggapi banyaknya anggota DPR yang tak hadir pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung pada Rabu (21/11/2018).

“Kalau partai politik tidak mampu memberikan sanksi itu, ya harus ada sanksi publik. Sanksi publik itu dalam bentuk diumumkan di ruang publik siapa yang tidak hadir,” kata Syamsuddin saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018?).

Syamsuddin mengatakan, sanksi publik harus diberikan untuk mengontrol dan memperbaiki kinerja anggota DPR.

“Sebab kalau tidak diberi sanksi akan semau gue wakil-wakil kita di lembaga perwakilan. Akan semaunya saja, tidak bertanggung jawab, muncul penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi, suap,” ujar Syamsuddin.

Menurut dia, publik harus "mendidik" dan memaksa anggota DPR untuk lebih bertanggung jawab.

“Kalau tidak bangsa ini tidak akan lebih baik dan maju. Kita hanya bisa bermimpi Indonesia emas tahun 2045 apabila tidak ada kesungguhan pembenahan pemilu, partai politik, dan juga membenahi demokrasi kita yang sampai saat ini sebatas elektoral prosedural,” kata Syamsuddin.

Ia menilai, ada dua dimensi yang bisa dilihat dari kehadiran anggota DPR yaitu kehadiran ide dan kehadiran fisik.

“Dua-duanya itu (kehadiran gagasan dan fisik) bentuk akuntabilitas wakil-wakil kita kepada publik,” kata dia.

Syamsuddin juga menyoroti minimnya produk legislasi yang dihasilkan DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, agenda pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 merupakan formalitas bagi anggota DPR.

“Itu hanya (Rapur Pembukaan Masa Sidang) formalitas karena itu hanya pembukaan masa sidang, sehingga tidak ada keputusan penting yang diambil. Mereka merasa tidak memiliki keharusan,” kata Bara.

Bara meminta masyarakat tidak langsung menghakimi para anggota DPR yang tidak hadir rapat paripurna sebagai wakil rakyat yang malas.

Bisa saja para anggota DPR tidak hadir karena tengah mengunjungi konstituen di daerah pemilihannya.

"DPR memiliki kewajiban untuk membantu konstituen mereka di situ, harus dilayani dan media tidak melihat. Media hanya melihat hal-hal seperti tingkat kehadiran di rapat paripurna," kata Bara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com