“Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI,” kata dia.
“Dengan demikian kami harapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK,” tambah Bambang.
Sebelumnya, peneliti Formappi M. Djadijono mengkritik kinerja anggota DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
Kritik disampaikan saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).
Pertama, kata Djadijono, dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR mengalami gagal paham tentang arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Djadijono menuturkan, implementasi fungsi legislasi DPR sangat minim hasil dan prestasi.
“Sebanyak 3 RUU kumulatif terbuka lainnya prolegnas prioritas selama 55 hari kerja berapa RUU yang dibahas dan disahkan menjadi UU? Tidak ada satupun UU dari prolegnas yang dibahas dan disahkan,” ujar Djadijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.