Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Dukung KPU Beri Hak Pilih untuk Penyandang Disabilitas Mental

Kompas.com - 24/11/2018, 06:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (PDSKJ) Pusat, dr Eka Viora, SpKJ, mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas mental.

Para penyandang disabilitas mental akan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurut Eka, penyandang disabilitas mental memang seharusnya mendapatkan hak pilih karena bagian dari hak asasi manusia.

"Hak memilih dalam pemilu adalah hak asasi manusia yang sangat dasar, tidak boleh dilanggar, harus diberi akses," kata Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental

Eka mengatakan, penyandang disabilitas mental punya hak yang sama dengan penderita penyakit lainnya, atau bahkan orang sehat.

Jika tak diberikan hak pilih, menurut dia, melanggar Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2018.

Meski demikian, pada dasarnya gangguan mental bersifat temporal atau dapat kambuh. 

Oleh karena itu, Eka mengatakan, untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya, harus berdasar rekomendasi psikiater.

Baca juga: KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket

"Hanya nanti dilihat apakah pada saat memilih dia bisa atau tidak tergantung psikiater," ujar Eka.

KPU mengakomodasi penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu. Langkah itu diklaim sebagai upaya untuk melindungi hak pilih seluruh warga negara.

Akan tetapi, sebelum memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih penyandang disabilitas mental harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya dan sedang dalam keadaan sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com