Menurut Lukman, anggaran tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Anggaran Kartu Nikah Diambil dari PNBP
Ia memastikan tak ada biaya tambahan yang dipungut ke masyarakat untuk mendapat kartu tersebut.
Jika tahap berikutnya tak dianggarkan dalam APBN, maka akan diserap dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni uang administrasi akad nikah.
Kartu nikah tersebut merupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
SIMKAH dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.
Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut Kemenag, selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.