JAKARTA, KOMPAS.com - JD merupakan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram. Ia beroperasi dengan nama samaran SR23 dan mengendalikan beberapa akun Instagram "Suara Rakyat 23".
Atas tindakannya tersebut, pria berusia 27 tahun itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di daerah Lueng Bata, Banda Aceh, pada 15 Oktober 2018.
JD diketahui telah menyebarkan ujaran-ujaran tersebut sejak akhir tahun 2016. Tujuannya waktu itu adalah untuk menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.
"Awalnya dari kasus Ahok karena menista agama, jadi timbul niat untuk melawan Ahok," kata JD kepada wartawan, di Kantor di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Admin Akun Instagram Suara Rakyat Mengaku Buat 843 Meme Hoaks
Kemudian, tindakan tersebut masih terus berlanjut hingga ia ditangkap pada bulan lalu. Ketika iu, dia telah mengendalikan beberapa akun. Pengikutnya bahkan pernah mencapai angka 100.000 orang.
Namun, jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 69.000 pengikut. Alasannya, ada akunnya yang sudah ditangguhkan (suspend) oleh media sosial itu karena menyalahi standar penggunaan media sosial terkait.
Konten-konten yang ia bagikan mengandung pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang online itu juga mengunggah foto atau meme.
Salah satu unggahannya menyinggung soal keterkaitan Presiden RI Joko Widodo dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca juga: Bareskrim: Total Pengikut Akun Penyebar Hoaks di IG Suara Rakyat Pernah Capai 100.000 Orang
Terkait unggahannya soal Presiden Jokowi, JD pun mengakui ia tidak menyukai kebijakan kenaikan harga pemerintah yang dinilainya dilakukan-diam.
"Kenapa Pak Jokowi? Karena saya kurang suka dengan kebijakannya menaikkan harga tanpa pemberitahuan, seperti BBM dan tarif listrik," ucap dia.
JD telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, di mana 843 unggahan berupa gambar ia edit sendiri. Kemampuannya itu diperoleh dari hasil belajar secara otodidak. Saat melakukan aksinya, ayah satu anak itu menyebutkan bahwa ia bertindak sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, JD pun mengakui ada motif ekonomi di balik tindakannya.
Baca juga: Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Ia mengaku menyesal atas aksinya. Selama ini, ia merasa aman-aman saja atas tindakan tersebut, sebab JD mengaku jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.
Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.
Tak ada permintaan maaf kepada Jokowi, JD mengaku bukan oknum yang mengedit unggahan yang ia bagikan.
"Itu bukan saya yang edit, jadi saya ambil dari explore Instagram, lalu saya post sendiri," tuturnya.
Pada kesempatan itu, JD juga mengimbau kepada publik agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti yang ia lakukan.
"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.
Tersangka JD dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.