Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembuat 843 Meme Hoaks di Instagram dan Penyesalannya

Kompas.com - 24/11/2018, 05:05 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - JD merupakan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram. Ia beroperasi dengan nama samaran SR23 dan mengendalikan beberapa akun Instagram "Suara Rakyat 23".

Atas tindakannya tersebut, pria berusia 27 tahun itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di daerah Lueng Bata, Banda Aceh, pada 15 Oktober 2018.

JD diketahui telah menyebarkan ujaran-ujaran tersebut sejak akhir tahun 2016. Tujuannya waktu itu adalah untuk menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.

"Awalnya dari kasus Ahok karena menista agama, jadi timbul niat untuk melawan Ahok," kata JD kepada wartawan, di Kantor di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Admin Akun Instagram Suara Rakyat Mengaku Buat 843 Meme Hoaks

Kemudian, tindakan tersebut masih terus berlanjut hingga ia ditangkap pada bulan lalu. Ketika iu, dia telah mengendalikan beberapa akun. Pengikutnya bahkan pernah mencapai angka 100.000 orang.

Namun, jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 69.000 pengikut. Alasannya, ada akunnya yang sudah ditangguhkan (suspend) oleh media sosial itu karena menyalahi standar penggunaan media sosial terkait.

Konten-konten yang ia bagikan mengandung pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang online itu juga mengunggah foto atau meme.

Salah satu unggahannya menyinggung soal keterkaitan Presiden RI Joko Widodo dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Bareskrim: Total Pengikut Akun Penyebar Hoaks di IG Suara Rakyat Pernah Capai 100.000 Orang

Terkait unggahannya soal Presiden Jokowi, JD pun mengakui ia tidak menyukai kebijakan kenaikan harga pemerintah yang dinilainya dilakukan-diam.

"Kenapa Pak Jokowi? Karena saya kurang suka dengan kebijakannya menaikkan harga tanpa pemberitahuan, seperti BBM dan tarif listrik," ucap dia.

JD telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, di mana 843 unggahan berupa gambar ia edit sendiri. Kemampuannya itu diperoleh dari hasil belajar secara otodidak. Saat melakukan aksinya, ayah satu anak itu menyebutkan bahwa ia bertindak sendiri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, JD pun mengakui ada motif ekonomi di balik tindakannya.

Baca juga: Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Ia mengaku menyesal atas aksinya. Selama ini, ia merasa aman-aman saja atas tindakan tersebut, sebab JD mengaku jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.

Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.

Tak ada permintaan maaf kepada Jokowi, JD mengaku bukan oknum yang mengedit unggahan yang ia bagikan.

"Itu bukan saya yang edit, jadi saya ambil dari explore Instagram, lalu saya post sendiri," tuturnya.

Pada kesempatan itu, JD juga mengimbau kepada publik agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti yang ia lakukan.

"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.

Tersangka JD dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com