JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan pihaknya melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas mental berdasarkan dokumen kependudukan. Penyandang disabilitas mental yang akan didata sebagai pemilih, adalah mereka yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP.
"Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).
Dalam melakukan pendataan, KPU akan secara aktif mendatangi rumah sakit jiwa atau panti yang terkait dengan kondisi pemilih penyandang disabilitas mental. Tak menutup kemungkinan juga KPU akan mendatangi rumah penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, kecil kemungkinan penyandang disabilitas mental yang berada di jalan.
Baca juga: KPU Izinkan Penyandang Disabilitas Mental Didampingi Saat Mencoblos
"Kalau misalnya orang gila di jalan bagaimana? Sama saja dengan orang-orang yang sedang belanja di mal, bagaimana? Kan didatanya di rumahnya. Jadi harus berikan perlakuan yang sama dengan orang lain, poinnya pemilih yang sedang sedang menyandang disabilitas mental itu harus didata semuanya," ujar Viryan.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan selama pendataan pemilih penyandang disabilitas mental pihaknya menghindari perilaku yang diskriminatif. KPU berupaya untuk memperlakukan pemilih kategori tersebut sama dengan orang lain pada umumnya.
Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos
Pemilih penyandang disabilitas, kata dia, akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan data pemilih tetap (DPT) yang sampai saat ini masih berlangsung.
Supaya data absah, KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam mendata pemilih penyandang disabilitas mental.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik pihak Departemen (Kementerian) Kesehatan maupun Departemen Sosial. Kalau Departemen Kesehatan kan terkait dengan rumah sakit jiwa, kalau Departemen Sosial terkait dengan kepada panti-panti," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.