Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

Kompas.com - 23/11/2018, 18:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono menyoroti kinerja DPR dalam Masa Sidang I Tahun 2018-2019. Djadijono menuturkan, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat paripurna (Rapur) minim sehingga tak jarang mengakibatkan Rapur tertunda-tunda.

Bahkan, kata Djadijono, pengambilan keputusan dalam Rapur sering kali dilakukan tidak sesuai kriteria kourum yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang disusun DPR sendiri.

Djadijono menuturkan, ada rapat yang mestinya sangat penting dihadiri oleh para anggota DPR yaitu rapat penutupan tanggal 31 Agustus yang berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai APBN 2019. Namun, saat itu masih ada anggota DPR yang bolos.

“Kalau tidak memenuhi kourum dan diambil keputusan juga ini sesuatu yang aneh, absah atau tidak,” tutur Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

Diketahui dalam Pasal 232 ayat (1) UU MD3 menyatakan,”Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.”

Sementara kriteria kuorum dijelaskan oleh Pasal 232 ayat (2) UU MD3 yang menyebut kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi.

Meski demikian, ada klausul lain dalam Pasal 232 ayat (4) UU MD3 yang menyatakan setelah dua kali penundaan, kuorum belum juga terpenuhi cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijonosaat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).Reza Jurnaliston Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijonosaat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Pimpinan DPR terjerat pidana

Djadijono juga menyoroti pelanggaran kode etik oleh pimpinan DPR. Ia menilai pimpinan DPR terkesan saling membela dan melindungi koleganya sendiri.

Ia memberi contoh kebijakan yang diambil pimpinan DPR ketika salah satu atau lebih pimpinan terjerat kasus, baik pelanggaran kode etik atau hukum.

Teranyar kasus Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang dijadikan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 lantaran diduga menerima imbalan (gratifikasi) saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk daerah pemilihannya Kabupaten Kebumen.

“Jangan-jangan ini karena jeruk makan jeruk atau memang bersembunyi tentang pimpinan DPR yang kolektif kolegial. Kolegial ini membela meskipun salah, bukan membela yang benar tapi membela yang salah,” ujar Djadijono.

Baca juga: Fadli Zon: Penetapan Novanto sebagai Tersangka Tak Ganggu Kinerja DPR

Ia juga menilai penegakan disiplin oleh Mahkamah Kode Etik DPR tidak tampak.

Sementara, Peneliti Fungsi Kelembagaan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma berpendapat sekarang DPR menjadi lembaga yang sangat birokratis.

"Kita melihat lembaga DPR ini semakin menjadi suatu lembaga yang sangat birokratis. Dia (anggota DPR) terdiri dari birokrat-birokrat bukan politisi sehingga untum mengubahnya pun sulit sangat sulit sebagaimana kita mengubah birokrasi," tutur Made.

Made mengatakan, pimpinan DPR memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah kemana DPR berjalan.

Pimpinan DPR, kata Made, bisa menjadi inspirasi bagi anggota-anggotanya.

“Mestinya pimpinan DPR bisa mengarahkan anggota-anggotanya menjadi lebih disiplin, menjadi lebih kreatif, lebih rajin dan juga tidak melakukan pelanggaran kontradiktif,” kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com