KOMPAS.com - Mantan pegawai honoror SMA Negeri 7 Mataram, Baiq Nuril, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Putusan MA ini membatalkan vonis PN Mataram yang telah membebaskan Baiq Nuril dari dakwaan menyebarkan rekaman percakapan yang menyebabkan pencemaran nama.
Nasib yang dialami Baiq Nuril menjadi ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab, Baiq Nuril sedianya adalah korban pelecehan seksual dalam kasus ini.
Dia merekam pembicaraan dengan atasannya di sekolah, untuk membuktikan diri bahwa dia tidak memiliki hubungan gelap dengan atasan.
Rekaman dilakukan karena selama ini atasannya kerap bercerita hubungannya dengan wanita lain, bahkan mengandung unsur asusila. Pembicaraan itu menempatkan Nuril sebagai korban pelecehan seksual.
Seperti apa perjalanan kasus Baiq Nuril? Berikut infografiknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.