Menurut Djadijono, sikap tertutup tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mestinya, kata dia, pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Ketertutupan ini menyalahi apa yang menjadi slogan DPR yang berulangkali dicanangkan sebagai DPR modern bahkan terkahir ada “DPR Now” itu merupakan implementasi DPR modern,” kata Djadijono.
Lalu, Djadijono juga menyoroti fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksana Undang-Undang.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Tahun Politik, Tantangan Kinerja DPR
Ia menuturkan, DPR dalam mengawasi pelaksanaan UU dan peraturan pelaksanaanya tidak jeli. Hal itu, tutur Djadijono, tampak dalam melakukan pembiaran kepada Pemerintah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015.
Djadijono juga menyoroti telah terjadinya pembiaran kepada penambahan pagu anggaran subsidi Listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun yang tidak sesuai dengan UU APBN/APBN-P.
Sehingga penambahan belanja subsidi listrik sebesar Rp 5,22 triliun direalisasikan tanpa penganggaran dalam APBN/APBN-P serta tidak didukung dengan dasar hukum yang jelas.
“Kalau mau pakai istilah yang lebih tajam tidak diendus oleh DPR temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sangat besar,” tutur Djadijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.