JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air akan menyerahkan uang pertanggungan asuransi kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat JT 610 registrasi PK LQP.
Lion Air JT 610 jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018.
Setiap ahli waris penumpang akan mendapat Rp 1,3 miliar.
"Selasa depan, kami akan serahkan asuransi seusai peraturan menteri. Waktunya akan kami sampaikan pada rekan media juga agar diketahui keluarga penumpang," ujar Direktur Operasional Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro dalam jumpa pers di RS Polri, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Menurut Daniel, total dana yang akan dikeluarkan Lion Air sebesar Rp 245 miliar untuk asuransi kepada keluarga penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan.
Baca juga: DVI Polri: Jenazah yang Teridentifikasi Merata di Seluruh Bagian Pesawat Lion Air
Mengenai mekanisme penyerahan, kata Daniel, proses serah terima akan disaksikan oleh notaris dan disahkan oleh pengadilan.
Pihak ahli waris nantinya akan diberikan buku tabungan oleh pihak bank yang akan bekerja sama dengan Lion Air.
"Kami ingin pastikan ahli waris adalah penerima yang pas. Akan kami berikan buku tabungan. Kami kerja sama dengan bank," kata Daniel.
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Hingga Akhir Operasi, Tim DVI Identifikasi 125 Jenazah Penumpang Lion Air
Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten.
Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB.
Pesawat yang baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.
Namun, hingga saat ini, baru 125 jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.