Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 23/11/2018, 13:46 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.

Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Peserta SKD CPNS yang Penuhi "Passing Grade" Dipastikan Ikuti Tes SKB

Nilai paling rendah

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220.

Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja

Baca juga: Banyak CPNS Tak Lolos Tes SKD, Menpan RB Tegaskan Panselnas Sedang Cari Solusi

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade).

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com