Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR, PAN Diminta Bersikap Tegas

Kompas.com - 23/11/2018, 12:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap untuk mengganti kadernya Taufik Kurniawan dari posisi Wakil Ketua DPR.

Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 lantaran diduga menerima imbalan (gratifikasi) saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk daerah pemilihannya Kabupaten Kebumen.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pihaknya mendesak Taufik mundur dari jabatan pimpinan DPR. Menurut Lucius, PAN harus memiliki keberanian untuk memberhentikan Taufik.

“Keadaban itu harus dibuktikan melalui sikap tegas (PAN) untuk mengganti posisi Taufik dengan orang atau figur lain yang pantas,” ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Lucius menilai, keputusan tak mau mundur Taufik setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, merupakan bentuk pengingkaran atas kepercayaan yang diberikan rakyat.

Baca juga: Soal Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Belum Terima Surat dari PAN

Menurut Lucius, Taufik Kurniawan hanya peduli pada kepentingan pribadinya dengan berlindung di balik mekanisme resmi proses penngunduran diri sebagaimana diatur UU MD3 atau Tatib.

“Soal nasib Taufik Kurniawan yang telah menjadi tersangka namun juga masih mengemban jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR, saya melihat dari berbagai pihak yang punya ruang untuk membuat keputusan, memang tak ada niat untuk melakukan sesuatu demi menyelamatkan parlemen sebagai lembaga,” kata Lucius.

Lucius menilai, tindakan korupsi telah merusak citra partai dan DPR itu sendiri. Mestinya, kata Lucius, tak perlu menunggu surat bagi DPR atau PAN untuk memberhentikan Taufik.

Lucius menuturkan, keengganan atau kelambanan mengambil keputusan memberhentikan Taufik hanya akan mempertebal citra parlemen atau partai politik yang mementingkan diri atau kelompok semata.

“Mendesak juga agar citra parlemen tak terus mengalami pembusukan oleh figur yang sudah terlibat kasus busuk korupsi,” tutur Lucius.

Baca juga: Sekjen PAN: Kami Belum Berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan Sejak Ditahan KPK

Akan tetapi, lanjut Lucius, dalam konteks mendorong perubahan kelembagaan kehadiran figur baru di kursi pimpinan DPR tak akan memberi kontribusi signifikan bagi DPR.

“Jadi tak mendesak untuk kepentingan perubahan dan penguatan kelembagaan parlemen, karena parlemen sekarang sepertinya sudah membatu dengan aneka kegagalan baik kinerja maupun mitra,” kata Lucius.

Menurut Lucius, desakan mengganti Taufik mungkin bermanfaat bagi figur pengganti dan parpol pengusung saja.

“Buat rakyat, sepertinya sudah tanpa harapan lagi. Siapa pun yang akan mengganti atau secepat apapun penggantian tak ada harapan baru untuk menjadikan parlemen sebagai lembaga bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” tutur ia.

Lucius menambahkan, prosedur pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya “tameng” yang dipakai Taufik dan mereka yang senasib dengannya untuk melepaskan tanggung jawab terhadap rakyat.

Dalam aturan UU MD3 dijelaskan pemberhentian harus memenuhi satu dari tiga syarat. Syarat itu adalah meninggal dunia, diputuskan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau mengundurkan diri.

“Logika berpikir ini juga seharusnya menjadi alasan bagi PAN dan DPR untuk secepatnya mengambil keputusan terkait Taufik Kurniawan. PAN dan DPR juga tak bisa terus berlindung di balik mekanisme formal sekedar untuk menilai alasan memberhentikan Taufik dari jabatannya,” tutur Lucius.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com