JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Pipin Sopian menuturkan, dua program yang akan diperjuangkan partainya ketika terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bukan sekadar janji manis belaka.
Dua program yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.
"Saya kira nanti masyarakat yang akan menilai, yang penting kita ikhtiar, sebagai partai politik tentu kita menawarkan gagasan kampanye, yang bukan sekadar pencitraan, tapi ini adalah janji konkret," ujarnya saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Ia menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, PKS ingin memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Baca juga: PKS Yakin Pemberlakuan SIM Seumur Hidup Tak Ganggu Pemasukan Negara
PKS ingin mengurangi beban hidup rakyat dengan menghapus kewajiban membayar pajak, maupun biaya pembuatan SIM.
Selain itu, PKS juga ingin memberikan insentif kepada pemilik sepeda motor, yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah.
"Kita melihat bahwa 105 juta pemilik kendaraan beroda dua, yang mayoritas adalah kalangan menengah ke bawah, seharusnya mendapatkan insentif yang wajar, yang bisa mengurangi beban hidup mereka," ungkap Pipin.
"Dan saya kira roda empat mereka punya fasilitas, ada jalan tol kemudian fasilitas-fasilitas lain. Jadi intinya adalah keadilan sosial bagi mereka dan tentu ini adalah kampanye gagasan bagi kita," terang dia.
Pipin mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan beberapa kadernya yang menjadi kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: PKS Nilai Pemberlakuan SIM Seumur Hidup Tak Berpotensi Meningkatkan Kecelakaan Lalin
Ia pun optimistis dua kebijakan tersebut dapat terealisasikan nantinya.
"Kita sudah kaji, sudah kita diskusi dengan para kepala daerah yang kita miliki dan ini insya Allah bisa realitas untuk kita wujudkan," terangnya.
Penghapusan pajak sepeda motor yang dimaksud berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor bermesin kecil.
Sementara itu, terkait program pemberlakuan SIM seumur hidup, PKS akan menerapkannya untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.