Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyandang Disabilitas Mental yang Didata Hanya yang di Rumah atau RSJ

Kompas.com - 22/11/2018, 23:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan soal pemilih penyandang disabilitas mental atau sakit jiwa yang didata KPU dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, KPU kemungkinan hanya mendata penyandang disabilitas mental yang berada di rumah, berkumpul dengan keluarga, atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa.

Sebab, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental bergantung situasi dan kondisi.

Jika saat pendataan penyandang disabilitas mental sedang tidak sehat atau "kumat", maka pendataan tak bisa dilakukan langsung terhadap yang bersangkutan.

Paling memungkinkan, pendataan dilakukan dengan bertanya kepada keluarga atau dokter atau tenaga medis yang merawatnya.

Baca juga: Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Diberi Hak Pilih dalam Pemilu

"Dengan demikian, penyandang disability mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah, kumpul keluarga, atau sedang dirawat di RS jiwa atau panti," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).

Pada prinsipnya, KPU tidak hanya mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas mental, tetapi, semua penyandang disabilitas juga dimasukkan ke dalam DPT.

Khusus bagi penyandang disabilitas mental, tetap didaftar dalam DPT.

Namun, penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawat.

"Bila hari H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya," ujar Hasyim.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Hasyim mengatakan, KPU punya alasan mengapa mendata penyandang disabilitas mental sebagai pemilih.

Penyandang disabilititas mental, lanjut Hasyim, pada dasarnya memang tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Padahal, dalam hukum, perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur, yaitu dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum.

Oleh karena itu, mereka dalam pengampuan wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

Baca juga: KPU Temui Kendala dalam Mendata Pemilih Penyandang Disabilitas Mental

Dalam hal pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih, dokter menjadi pihak yang punya otoritas dalam menentukan yang bersangkutan pada hari pemungutan suara sedang dalam keadaan sehat atau tidak.

"Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas, yaitu dokter, bahwa yang bersangkutan pada hari H sedang waras dan karenanya yang bersangkutan cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih," kata Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com