Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Teringat Jasa-jasa Ayah dan Ibunya

Kompas.com - 22/11/2018, 13:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Zumi Zola teringat dengan jasa-jasa ayah dan ibunya, yaitu Zulkifli Nurdin dan Harmina Djojar. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Gubernur nonaktif Jambi itu menceritakan, saat ia sekolah, kedua orang tuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya. Namun, ia bersyukur ayahnya yang juga mantan Gubernur Jambi, tetap mendukung segala kebutuhan materinya.

"Boleh dikata saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, namun tetap diberikan kemanjaan oleh orang tua saya," ujar Zumi.

Ia pun memutuskan terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis. Zumi menilai keputusannya menjadi artis bukan langkah yang buruk. Menurut dia, pekerjaan sebagai artis memberikan penghasilan yang lebih dari cukup.

Baca juga: KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Zumi Zola Proporsional

"Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," kata Zumi.

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.

Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.

Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik. 

"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPRD Jambi

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Kompas TV Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, Zumi meminta orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang mencari dana untuk Zumi dan keluarganya, juga untuk melunasi utang-utang Zumi selama kampanye.<br /> <br /> Selain itu, Zumi juga terbukti memberikan suap pada anggota DPRD Jambi dalam dua tahun anggaran.<br /> <br /> Jaksa juga menolak permintaan Justice Collaborator Zumi Zola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com