Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal 2018, Polri Antisipasi Ancaman Terorisme

Kompas.com - 22/11/2018, 10:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan segera mengumpulkan seluruh Kapolda dan pejabat utama di Kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan menjelang Natal 2018.

“Pak Kapolri akan menyampaikan fokus untuk pengamanan Operasi Lilin itu adalah ancaman teorisme menjadi ancaman nyata,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Saat ditanya berapa jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan Natal 2018, Dedi belum bisa menjawab secara rinci.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Pasar Cipinang Diklaim Aman

“Jumlahnya (personil) seluruh Indonesia, nanti akan disampaikan tanggal 10 Desember dikumpulkan langsung oleh Pak Kapolri,” kata Dedi.

“Pak Kapolri sangat concern dan sangat atensi terhadap pengamanan natal dan tahun baru enggak boleh ada insiden makanya Pak Kapolri langsung tanggal 10 dikumpulkan,” sambung Dedi.

Dedi meminta, masyarakat tetap tenang dan memercayai Polri dalam mengamankan perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Dedi menjelaskan, nantinya Polri juga menggelar Operasi Lilin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Sebelum menggelar Operasi Lilin, lanjut Dedi, Polri telah bekerja untuk mengantisipasi gangguan ancaman terorisme.

“Polri bekerja jauh sebelum Operasi Lilin ini sudah bekerja terus, Densus 88 dan satgas anti teror yang dibentuk untuk tiap Polda dan Polres itu terus bekerja baik melakukan upaya-upaya pencegahan oleh Densus,” ujar Dedi.

Apalagi, tambah Dedi, setelah disahkan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri bisa langsung mengambil tindakan bila terbukti.

Diketahui, Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Secara paradigmatik, model penanganan terorisme di Indonesia pasca-pengesahan UU revisi tersebut sesungguhnya tidak berubah, yakni Indonesia tetap memilih mekanisme criminal justice system sebagai model penanganan aksi terorisme.

Meski mekanisme penanganan terorisme menggunakan mekanisme criminal justice system, peran aktor negara lainnya tetap penting dilibatkan. Itu karena upaya menangani masalah terorisme tak mungkin dilakukan hanya oleh satu lembaga.

Penanganan masalah terorisme harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dari langkah preventif sampai koersif, dari antiterorisme hingga kontraterorisme, dan dari pendekatan soft approach hingga hard approach.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com