"Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya supaya tidak ada lagi Nuril Nuril yang lain," ujar Nuril.
Seusai acara, Nuril mengatakan, masih banyak perempuan yang mengalami kejadian seperti dirinya. Namun, mereka tidak tahu dan tidak berani melawan. Mereka bahkan tidak tahu harus menceritakan kepada siapa.
Dengan kasusnya ini, Nuril berharap semakin banyak perempuan korban yang berani menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.
"Jadinya saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," ujar Nuril.
Dilindungi LPSK
Dengan dilaporkannya Muslim ke kepolisian, status Nuril kini menjadi korban. Hal ini menjadi pintu masuk bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Nuril.
Secara resmi, LPSK menawarkan perlindungan itu kepada Nuril, kemarin.
"Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril," ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Nuril, siang itu juga, menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK. Wakil Ketua LPSK lainnya, Askari Razak, menjelaskan hak-hak apa saja yang diterima Nuril begitu masuk dalam perlindungan LPSK.
Hak yang harus diperjuangkan salah satunya adalah hak psikososial Nuril yang dikeluarkan dari pekerjaannya karena kasus ini.
"Bu Nuril dipecat karena kasus ini, ini bisa dipulihkan. Melalui hak psikosisalnya yang eksplisit dalam UU LPSK, kita berusaha Bu Nuril bisa kembali bekerja seperti semula," ujar Askari.
Kemudian, Nuril juga tidak bisa lagi digugat secara pidana maupun perdata sebelum kasus kekerasan seksual oleh mantan kepala sekolah selesai dan inkrach. Askari menegaskan, Nuril punya hak imunitas.
Selain itu, keluarga dan harta benda Nuril juga akan mendapat perlindungan.
LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi lain dalam kasus ini. Mereka akan dilindungi agar tidak mendapatkan tekanan selama proses hukum berlangsung.
"Tentu saja ada sekian banyak saksi yang mau bersaksi, tapi mendapat ancaman dan takut. Kami akan ke Mataram untuk memastikan perlindungan apa yang bisa diberikan," ujar Askari.
Terakhir, LPSK juga akan berbuat sesuatu terhadap mantan Kepala SMA 7 Mataram Muslim, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada Nuril. LPSK akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat terjait jabatan Muslim yang terus naik.
"Kita harap bisa intervensi ini ke pemerintah daerah supaya bisa kita proporsikan seperti apa perjalanan kasus ini sebetulnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.