JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, penyelenggara pemilu harus punya pemahaman yang sama terkait polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus solid dalam mengambil sikap.
"KPU, Bawaslu dan DKPP harus mempunyai pemahaman yang sama, mereka harus solid dulu. Berarti mereka perlu rapat tripartit dulu agar ada satu pemahaman," kata Sigit saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Komisioner: KPU Tak Bisa Dipaksa soal Putusan OSO
Jika dari penyelenggara pemilu saja tak solid, kata Sigit, maka, akan terbuka celah bagi pihak-pihak yang tidak terima terhadap keputusan KPU, untuk kemudian disengketakan ke Bawaslu maupun DKPP.
Misalnya, dalam kasus OSO, KPU kemudian mengikuti putusan MK yang menyatakan larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD, maka Bawaslu dan DKPP harus punya pandangan yang sama. Begitu pun sebaliknya, jika KPU memutuskan melaksanakan putusan MA maupun PTUN, maka Bawaslu dan DKPP harus juga solid terhadap KPU.
"Harus satu pintu, kalau enggak, jadi bahaya," ujar Sigit.
Namun demikian, Sigit menyebut, idealnya, KPU dalam hal ini melaksanakan putusan MK. Sebab, MK merupakan penafsir tertinggi atas hukum di Indonesia.
Baca juga: Pekan Ini, MK Gelar Audiensi dengan KPU Bahas Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD
Ketaatan terhadap putusan MK, supaya persoalan ini juga tidak menjadi preseden di kemudian hari.
"Kalau (kasus OSO) itu diberi ruang, akan menyebabkan degradasi karena membuka peluang lembaga-lembaga lain tidak menghormati putusan MK," kata dia.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.