Hal ini karena camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut.
Baca juga: Cerita Para Kades soal Dana Desa: Setiap Tahun Sekitar Rp 35 Juta Akan Raib...
"Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang," ujar Egi.
ICW menilai, kasus korupsi dana desa ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan.
Oleh karena itu, ICW menyarankan agar ada evaluasi. Misalnya, perlu ada pelayanan satu pintu dalam pengurusan dan pengelolaan dana desa.
Selain itu, perlu diberikan bimbingan teknis bagi aparatur desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.