Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wabup Bekasi, KPK Gali Proses Perizinan Proyek Meikarta

Kompas.com - 21/11/2018, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggali lebih jauh bagaimana rangkaian proses perizinan proyek tersebut berlangsung.

"Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang kami perlu dalami," kata Febri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Ini Kejanggalan yang Ditemukan KPK dalam Sejumlah Rekomendasi Perizinan Meikarta

"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini, karena ada juga sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil. Satu persatu dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta," lanjut Febri.

Sebab, kata Febri, KPK sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Salah satunya perizinan Meikarta diduga sudah bermasalah sejak awal.

Hal itu dikarenakan adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.

"Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan, karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga," paparnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan Eka mengaku tak tahu soal pengurusan proyek tersebut. Hal itu ia ungkapkan, usai menjalani pemeriksaan.

"Kalau saya sih tidak tahu apa-apa terkait Meikarta. Memang saya kebetulan tidak tahu lebih jauh terkait dengan Meikarta," kata dia.

Ia juga mengaku tak mengenal petinggi-petinggi Lippo Group yang terkait dengan proyek tersebut.

"Saya enggak kenal mereka. Saya tidak tahu. Saya tadi hanya kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah. Saya barangkali, (karena) saya wakil bupati, diminta keterangannya sebagai saksi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Kompas TV Satu per satu bisnis Grup Lippo meredup. Setelah skandal Meikarta dan kasus First Media, kini bisnis ritel Lippo yaitu Matahari Mall, mundur di peta persaingan bisnis e-Commerce Indonesia. Matahari Mall, resmi menghentikan seluruh transaksi pada selasa 20 November kemarin. Mal online ini melebur dengan Matahari Department Store, dengan nama Matahari.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com