Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK

Kompas.com - 21/11/2018, 16:37 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menawarkan perlindungan untuk Baiq Nuril.

Tawaran itu disampaikan langsung oleh Hasto dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan ini merupakan upaya proaktif LPSK terhadap korban. Secara aktif, LPSK mendatangi Nuril agar bisa mendapatkan perlindungan.

Ia menyebutkan, ketika kasus Nurul bergulir pada 2014, LPSK sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi soal Grasi Baiq Nuril

Ketika ramai, Hasto langsung menghubungi Komnas Perempuan agar bisa memberi saran kepada kuasa hukum Nuril.

Hasto menyarankan agar tindakan pelecehan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah kepada Nuril dilaporkan sebagai tindakan pidana. Sebab, selama ini, kasus yang bergulir hanya soal pencemaran nama baik.

Nuril dan kuasa hukum resmi melaporkan mantan kepala sekolah itu ke kepolisian pada 19 November 2018.

Hasto mengatakan, setelah pelaporan itu, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Nuril.

"Kami dorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan saksi korban. Alhamdulillah sudah dilakukan meski terlambat," ujar Hasto.

Baca juga: Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti

Merespons tawaran ini, Nuril menandatangani surat pengajuan perlindungan kepada LPSK dan kini resmi masuk dalam perlindungan LPSK.

Selain Nuril, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi lain dalam perkara ini.

Hasto mengatakan, pekan ini LPSK akan bertolak ke Mataram untuk menemui saksi yang selama ini tidak berani memberikan kesaksian.

"Ada saksi yang tidak berani memberi kesaksian, ada di Lombok. Kamis, kami ke Lombok untuk mendata saksi agar bisa beri permohonan dan kami beri perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Ternyata, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com