Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Segera Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 21/11/2018, 15:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mendukung mereka yang meminta Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan hukum berupa amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB, yang merupakan korban pelecehan tetapi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui UU ITE.

“Kalau saya sih merasa fenomena gunung es perempuan kalau dihadapkan kasus hukum akan cenderung selalu dilihat tidak sebagai korban, tapi malah dipidanakan,” kata Bivitri saat ditemui di D'Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Kementerian PPPA Terus Dampingi Baiq Nuril

Bivitri berpendapat, amnesti adalah opsi paling memungkinkan yang bisa diambil Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa amnesti penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.

“Menurut saya ini bukan intervensi, karena amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi ditentukan oleh konstitusi sebagai hak prerogratif presiden sangat dimungkinkan,” kata Bivitri.

Bivitri mengatakan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Bahwa PK (Peninjauan Kembali) diupayakan saya setuju juga karena dengan begitu isu hukumnya dituntaskan betul, tapi sebenarnya dalam hukum pidana kita memang proses hukum berhenti di kasasi,” ujar dia.

Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...

“Ya PK adalah upaya hukum luar biasa dan masih dipelajari, (mengumpulkan) novum bukti baru dan sebagainya, prosesnya bisa panjang,” lanjut Bivitri.

Menurut dia, sikap tegas Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan nyata dan pendidikan politik buat aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Bahwa dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum harusnya apa yang dilakukan sensitif. Sebenarnya MA punya Perma Nomor 3 tahun 2017, bahwa kalau perempuan berhadapan hukum harus ada perspektif jender, ini kok enggak dipakai,” kata Bivitri.

Lebih lanjut, menurut Bivitri, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman utuh soal perempuan ketika berhadapan dengan hukum.

“Tidak hanya di MA (Mahkamah Agung) tapi penuntutnya dari Kejaksaan, penyidiknya dari Kepolisian. Tiga aparat hukum ini belum punya paradigma pemahaman soal korban seringkali dipermasalahkan semata-mata,” kata dia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Nuril, Kejagung Tunda Eksekusi hingga Dukungan ala Jokowi

Ada pun, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com